Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (FP-UISU) didirikan pada tanggal 10 Nopember 1964 dengan nama Akademi Pertanian dan Perkebunan 10 Nopember dan merupakan fakultas eksakta yang pertama di lingkungan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan jumlah mahasiswa 50 orang. Ruang kuliah dan kantor administrasi fakultas berada dalam Kampus Al-Munawarah UISU, Jln. Sisingamangaraja – Medan. Sungguhpun pada saat mendirikan fakultas ini modal yang tersedia dalam bentuk perangkat lunak maupun perangkat keras belum tersedia, namun didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai warga muslim dan warga negara Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa, negara, dan agama, khususnya di bidang pendidikan, maka dengan memohon keberkatan Allah SWT para tokoh pendirinya sepakat terus mengembangkan fakultas ini.
Satu tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 September 1965, Akademi Pertanian dan Perkebunan 10 Nopember berubah namanya menjadi Fakultas Pertanian dan Perkebunan 10 Nopember, memperoleh status TERDAFTAR berdasarkan Surat Keputusan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan Republik Indonesia No. 6b/B/SWT/P/65, tanggal 20 September 1965. Pada tanggal 1 Maret 1972, nama fakultas ini dirubah menjadi Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara. Tahap selanjutnya, seiring dengan pertambahan fasilitas pendidikan, pertambahan kuantitas maupun kualitas staf pengajar, FP-UISU terus berkembang. Jumlah mahasiswa yang mendaftar tahun demi tahun terus bertambah dengan tajam. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah kepada FP-UISU juga terus bertambah baik.
Terhitung sejak tanggal 8 Maret 1982, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (SK Menteri P&K) No. 086/0/1982, status FP-UISU mengalami peningkatan, yakni status DIAKUI untuk jenjang pendidikan sarjana muda; dan peningkatan status TERDAFTAR untuk jenjang pendidikan sarjana, untuk program studi (PS) Agronomi, Ilmu Tanah, dan Proteksi Tanaman melalui SK Menteri P&K No. 078/0/1982, tanggal 8 Maret 1982.
Sesuai dengan pertambahan sarana dan prasarana, maka berdasarkan SK Menteri P&K No. 068/0/1984, tanggal 20 Nopember 1984, FP-UISU memperoleh status DIAKUI untuk jenjang pendidikan program strata-1 (S1) untuk PS Agronomi, Ilmu Tanah, dan Hama dan Penyakit Tumbuhan. FP-UISU terus meningkatkan fasilitas perkuliahan dan laboratorium, terbukti dengan dibangunnya gedung perkuliahan di Jln. Sisingamangaraja No. 191 Medan, laboratorium dengan peralatan cukup mulai digunakan sejak tahun 1992. Kemudian, berdasarkan Surat Kopertis Wilayah I No. 533/SK/I/1986, dibuka PS Teknologi Hasil Pertanian dengan izin operasional dan melalui SK Menteri P&K No. 0368/0/1984, tanggal 22 Juli 1988 diberi status TERDAFTAR kepada PS ini. Akhirnya, hal yang sangat menggembirakan adalah diterimanya SK Menteri P&K No. 0670/0/1991, tanggal 28 Desember 1991 PS tersebut ditingkatkan statusnya menjadi DIAKUI. Selanjutnya, untuk memenuhi keinginan masyarakat tentang pengembangan di bidang sosial Pertanian pertanian, FP-UISU menambah PS baru, yakni Sosial Pertanian Pertanian dengan status TERDAFTAR berdasarkan SK Dirjen DIKTI No. 452/DIKTI/KEP/1993, tanggal 11 September 1993. Kelima PS telah terakreditasi kembali oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yakni PS Agronomi dengan peringkat B (SK BANT-PT No. 044/BAN-PT/Ak-VII/S1/XII/2003, tanggal15 Desember 2003), PS Ilmu Tanah dengan peringkat C (SK BAN-PT No. 011/BAN-PT/Ak-V/S1/VI/2000, tanggaal 24 Juni 2002), PS Teknologi Hasil Pertanian dengan peringkat C (SK BANPT No. 006/ BAN-PT/Ak-V/S1/IV/2002, tanggal 19 April 2002), PS Sosial Pertanian Pertanian dengan peringkat B (SK BAN-PT No.023/BAN-PT/Ak-IV/IX/2000, tanggal 14 September 2000), dan PS Hama dan Penyakit Tumbuhan dengan peringkat B (SK BAN-PT No. 005/BAN-PT/Ak-VII/2004, tanggal 2 Juli 2004). Kemudian PS Ilmu Tanah telah terakriditasi kembali oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat B (SK BAN-PT No. 017/BAN-PT/Ak-IX/S1/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005), PS Teknologi Hasil Pertanian dengan peringkat B (SK BAN-PT No. 017/BAN-PT/Ak-IX/S1/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005) dan PS Sosial Pertanian Pertanian dengan peringkat B (SK BAN-PT No. 023/BAN-PT/Ak-IX/S1/X/2005, tanggal 22 Desember 2005).
Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara saat ini memiliki 3 (tiga) Program Studi yaitu Agroteknologi (gabungan Agronomi, Ilmu Tanah dan Hama Penyakit Tumbuhan), Teknologi Hasil Pertanian dan Agribisnis. Ketiga Program Studi Tersebut telah mendapatkan izin perpanjangan program studi berdasarkan surat Kopertis Wilayah I Medan nomor : 3549/D/T/K-I/2010 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Agroteknologi Jenjang S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara; nomor: 4489/D/T/K-I/2010 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Teknologi Hasil Pertanian Jenjang S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara dan nomor : 3696/D/T/K-I/2010 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Agribisnis Jenjang S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara. Perpanjangan ulang ijin penyelenggaraan program studi ini berlaku sejak berakhirnya Keputusan sebelumnya dan akan berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2014. Perubahan Program Studi Agroteknologi dan Agribisnis berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 163/Dikti/Kep/2007 Tentang Penataan Dan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Sampai dengan tahun akademis (TA) 2009/2010, jumlah alumni yang telah dihasilkan FP-UISU adalah 4.056 orang. Para alumni ini telah membaktikan ilmunya di tengah masyarakat. Mereka telah diterima hampir di semua sektor pekerjaan, antara lain: instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan-perusahaan perkebunan negara maupun swasta, industri pertanian, perusahaan pestisida, perbankan, dan jenis usaha lainnya, juga sebagian dari mereka berwiraswasta.
Perkembangan FP-UISU yang terus meningkat, kepercayaan serta harapan masyarakat dan pemerintah atas keberhasilan yang dicapai oleh FP-UISU, merupakan pendorong bagi seluruh sivitas akademi FP-UISU untuk bekerja sama dalam mengelola fakultas ini menuju ke pencapaian tujuannya dalam tugas menjalankan “Tri Dharma Perguruan Tinggi” dan dakwah Islamiyah.